
LSPAI
Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Internal
TENTANG LSPAI
Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor lnternal (disingkat LSPAI) adalah Lembaga
lndependen yang berbadan hukum sesuai dengan Akta Notaris Triana Radiawati, S.H., M.Kn
Nomor: 01.- tanggal 15 Mei 2017.
Dalam rangka pengembangan SDM Auditor lnternal, menetapkan garis kebijakan
sertifikasi sebagai Panduan Mutu Sertifikasi untuk para Auditor lnternal dengan
merujuk pada kesesuaian dan kemampuan telusur terhadap standar dan regulasi
teknis, baik nasional maupun internasional. LSPAI memastikan kompetensi
kelembagaannya dan memelihara kinerjanya dengan dilisensi oleh lembaga
otoritas nasional independen di bidang sertifikasi di lndonesia, yaitu Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
LSPAI mempunyai tugas menghimpun seluruh daya dan kemampuan para
Auditor lnternal dalam rangka mengembangkan standar kompetensi,
melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan
verifikasi Kantor Cabang LSPAI dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSPAI mengacu pada Pedoman BNSP
Nomor 201-2014 / Standar ISO 17024-2012, dan Standar Profesi Auditor lnternal,
serta peraturan dan pedoman lain yang terkait.

VISI DAN MISI

VISI
"Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang independen dan terpercaya dalam mewujudkan kompetensi auditor internal berdaya saing secara nasional maupun global."
MISI
Menyelenggarakan pengujian kompetensi yang independen dan profesional bagi auditor internal.
Mengembangkan skema sertifikasi sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan dan standar profesi guna mewujudkan auditor internal yang mampu menjalankan tugasnya secara independen dan objektif.
Meningkatkan reputasi dan citra fungsi auditor internal sebagai pemberi jasa asuransi dan konsultansi dalam organisasi perusahaan.

Struktur Organisasi
Dewan Pengarah : Ex Officio Pimpinan AAI
Kepala LSPAI : Robi Barmawanto
Mengangkat Komite Skema Sertifikasi dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua : Sanyoto Gondodiyoto
2. Sekretaris : Harry Indradjit Soeharjono
3. Anggota : Ketut Sunarta
4. Anggota : Slamet Mulyatno
5. Anggota : Achmad Tristiono
Nama : Dominicus Domen Malau
Jabatan : Ketua Bidang Manajemen Mutu
Nama : Mochamad Abadan
Jabatan : Ketua Bidang Sertifikasi
Nama : Slamet Mulyatno
Jabatan : Ketua Bidang Standar
Nama : Rian Solihadin
Jabatan : Ketua Bidang Administrasi dan Kesekretariatan

SKEMA SERTIFIKASI
Skema Sertifikasi Audit Internal 1 merupakan skema yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi Auditor Internal Muda Akuntansi dan Keuangan pada Korporasi, Perguruan Tinggi dan Yayasan/Badan Layanan Umum [BLU) serta sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi oleh LSP AI dan asesor kompetensi.
Untuk mengetahui lebih banyak mengenai Skema Sertifikasi, klik tombol lebih lanjut
KONTAK
Gedung AKA Lt. 4 R. 406
Jl. Bangka Raya No. 2
Pela Mampang - Jakarta 12720
081284411567
